1. Latar Belakang dan Tujuan
Dokumen ini merupakan panduan penggunaan Dasbor Validasi Data Peserta Didik Tingkat Akhir, yang dirancang untuk mendukung penerbitan ijazah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah. Dasbor ini menerapkan prinsip validitas, akurasi, dan legalitas dalam pengelolaan data, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No. 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Tujuan utama:
- Memastikan proses penerbitan ijazah berjalan optimal, akuntabel, dan terintegrasi melalui mekanisme kontrol berbasis dasbor.
- Menyediakan data yang valid dan akurat sebagai dasar penetapan penerima ijazah.
- Mengatasi masalah residu (ketidaksesuaian data) untuk memastikan semua peserta didik yang berhak mendapatkan ijazah dapat terakomodasi.
Sumber data:
- Dapodik (Data Pokok Pendidikan) untuk sekolah di bawah Kementerian Pendidikan.
- Emis (Education Management Information System) untuk sekolah di bawah Kementerian Agama.
Data yang dikelola meliputi:
- Satuan Pendidikan: Akreditasi, Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional (NPSN), dan nama satuan pendidikan.
- Peserta Didik: Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan identitas peserta didik.
- Pendidik dan Tenaga Kependidikan: Data penugasan kepala sekolah.
2. Tahapan Penerbitan Ijazah
Proses penerbitan ijazah dibagi menjadi dua tahap utama:
- Masa Verifikasi Calon Penerima Ijazah:
- Memeriksa dan memvalidasi data peserta didik, satuan pendidikan, dan kepala sekolah.
- Mengidentifikasi residu data (ketidaksesuaian seperti NISN kosong, akreditasi tidak valid, dll.).
- Masa Penetapan Penerima Ijazah:
- Menetapkan peserta didik yang lulus dan berhak menerima ijazah berdasarkan data yang telah divalidasi.
- Mengunggah dokumen pendukung seperti SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) dan dokumen kelulusan.
3. Pembagian Peran dan Kewenangan
Dokumen ini menguraikan peran dan kewenangan berbagai pihak dalam proses validasi dan penerbitan ijazah:
A. Peran Satuan Pendidikan
- Memeriksa dan memutakhirkan data satuan pendidikan (akreditasi, nomenklatur, dan data kepala sekolah).
- Memutakhirkan data peserta didik (NISN, identitas, dll.).
- Menetapkan status kelulusan peserta didik dan mengunggah dokumen penetapan kelulusan.
- Mengunggah SPTJM dan melakukan verifikasi serta validasi dokumen tersebut.
- Menetapkan relasi legalitas untuk satuan pendidikan tidak terakreditasi (jika diperlukan).
- Membuat laporan rekapitulasi SPTJM.
B. Peran Pusdatin (Pusat Data dan Teknologi Informasi)
- Memeriksa laporan rekapitulasi SPTJM per wilayah.
- Menerbitkan Nomor Seri Ijazah (NST) dan nomor ijazah berdasarkan persetujuan SPTJM.
- Melakukan kontrol proses verifikasi dan validasi ijazah.
C. Kewenangan Unit Kerja
- Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota: Mengelola Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), dan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB).
- Dinas Pendidikan Provinsi: Mengelola Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Sekolah Luar Biasa (SLB). Catatan: Di wilayah Papua, kewenangan SMA dan SMK ada di tingkat kabupaten/kota.
- Satuan Kerja pada Kementerian: Mengelola Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK).
- Atase Pendidikan/KDEI: Mengelola Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN). Di Taiwan, Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) menggantikan peran atase pendidikan.
4. Pengenalan Dasbor
Dasbor Peserta Didik Tingkat Akhir dapat diakses melalui tautan: https://referensi.data.kemdikbud.go.id/pd_akhir/. Dasbor ini memiliki empat fitur utama:
- Akreditasi: Memantau status akreditasi satuan pendidikan.
- Peserta Didik: Mengelola data peserta didik, termasuk NISN dan identitas.
- DNS-DNT: Mengelola Daftar Nominasi Sementara (DNS) dan Daftar Nominasi Tetap (DNT).
- Progres Peserta Didik: Memantau kemajuan validasi data peserta didik.
Fitur teknis:
- Dasbor menyediakan kohort verifikasi akreditasi dan peserta didik, dengan pembaruan data sesuai jadwal (contoh: Kohort Verifikasi Akreditasi pada 11 Maret 2025).
- Fitur penetapan relasi legalitas hanya dapat diakses dengan login (tidak tersedia untuk akses publik).
5. Penetapan Relasi Legalitas
Relasi legalitas adalah proses penetapan satuan pendidikan induk (terakreditasi) untuk satuan pendidikan yang tidak terakreditasi, agar peserta didik di satuan tersebut tetap dapat menerima ijazah yang sah.
Pelaksana:
- Dinas pendidikan.
- Satuan kerja pada kementerian.
- Atase pendidikan/KDEI untuk sekolah di luar negeri.
Tahapan:
- Mencari satuan pendidikan tidak terakreditasi di menu DNS > Residu DNS.
- Memilih satuan pendidikan terakreditasi sebagai induk melalui kolom Satuan Pendidikan (Legalitas).
- Menyelesaikan penetapan dengan tombol Pilih setelah analisis mendalam.
Pemeriksaan hasil:
- Cara 1: Melalui menu DNS > Residu DNS, pada daftar Sekolah Sudah Legalitas (contoh: SMPS AL-UMM menginduk ke SMP Negeri 2 Cikupa).
- Cara 2: Melalui menu DNS > Valid DNS, memeriksa rekapitulasi pada kolom Legalitas | Satuan Pendidikan PD Valid di satuan pendidikan induk.
Pembatalan relasi legalitas:
- Dilakukan melalui menu DNS > Residu DNS > Daftar Sekolah Sudah Legalitas.
- Memilih satuan pendidikan yang akan dibatalkan relasinya dan melanjutkan proses pembatalan.
Catatan: Rekapitulasi relasi legalitas di tingkat nasional/provinsi/kabupaten/kecamatan diperbarui maksimal 1x24 jam setelah penetapan.
6. Penanganan Residu
Residu adalah data yang belum memenuhi kriteria validasi. Dokumen ini menguraikan jenis residu dan cara penanganannya:
A. Residu Akreditasi
- Masalah: Peserta didik berada di satuan pendidikan tidak terakreditasi yang belum memiliki relasi legalitas.
- Penanganan: Melalui penetapan relasi legalitas (lihat bagian sebelumnya).
B. Residu NISN Kosong
- Masalah: Peserta didik belum memiliki NISN.
- Penanganan: Dijelaskan dalam User Guide: Penyelesaian Residu NISN Kosong (tidak diuraikan detail di dokumen ini).
C. Residu NISN Ganda
- Masalah: Satu peserta didik memiliki lebih dari satu NISN.
- Penanganan: Dijelaskan dalam User Guide: Penyelesaian Residu NISN Ganda.
D. Residu Kependudukan
- Masalah: Identitas peserta didik di sistem pendidikan (Dapodik/Emis) tidak sesuai dengan data kependudukan (Dukcapil).
- Penanganan: Dijelaskan dalam User Guide: Perbaikan Identitas Peserta Didik.
E. Residu Kepala Sekolah
- Masalah:
- KS Kosong: Tidak ada kepala sekolah yang ditugaskan di Dapodik.
- KS Ganda: Lebih dari satu kepala sekolah aktif di Dapodik, karena belum mengisikan Tanggal Selesai Tugas (TST) untuk kepala sekolah lama.
- Penanganan:
- KS Kosong: Menambahkan kepala sekolah melalui Manajemen Dapodik.
- KS Ganda: Mengisikan TST untuk kepala sekolah lama, lalu memastikan hanya satu kepala sekolah aktif.
- Proses ini dilakukan oleh dinas pendidikan atau satuan kerja kementerian, bukan satuan pendidikan.
7. Istilah Penting
Dokumen ini menyediakan daftar istilah untuk memperjelas konsep yang digunakan:
- DNS (Daftar Nominasi Sementara): Daftar awal peserta didik yang lolos validasi awal dari Dapodik/Emis.
- Valid DNS: Peserta didik di satuan pendidikan terakreditasi (atau memiliki relasi legalitas), memiliki NISN valid, dan identitas sesuai Dukcapil.
- Residu DNS: Peserta didik yang belum memenuhi kriteria Valid DNS (misalnya, di satuan tidak terakreditasi, NISN bermasalah, atau identitas tidak sesuai).
- DNT (Daftar Nominasi Tetap): Daftar peserta didik yang valid, lulus, dan disetujui sebagai penerima ijazah.
- Valid DNT: Peserta didik yang telah lulus, diajukan dalam SPTJM, dan disetujui oleh pihak berwenang.
- Residu DNT: Peserta didik yang belum lulus, belum diajukan dalam SPTJM, atau belum disetujui sebagai penerima ijazah.
- Residu Akreditasi: Peserta didik di satuan pendidikan tidak terakreditasi tanpa relasi legalitas.
- Residu NISN: NISN kosong atau ganda.
- Residu Kependudukan: Ketidaksesuaian identitas dengan data Dukcapil.
- Residu Kepala Sekolah: Satuan pendidikan tanpa kepala sekolah (kosong) atau memiliki lebih dari satu kepala sekolah (ganda).
8. Unit Layanan Terpadu
Untuk mendukung pengguna dasbor, Kementerian menyediakan Unit Layanan Terpadu (ULT) sebagai kanal informasi, konsultasi, dan pelaporan kendala. ULT dapat diakses melalui:
- SP4N-LAPOR!:
- Pusat Panggilan: 177
- Surel: pengaduan@kemdikbud.go.id
- Live Chat untuk konsultasi
- Tatap Muka Daring via Zoom
- Situs web: https://ult.kemdikbud.go.id
9. Kontak dan Informasi Tambahan
Dokumen ini diterbitkan oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi, Sekretariat Jenderal, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, berlokasi di:
- J. R.E. Martadinata KM. 15.5, Cipayung, Ciputat, Tangerang Selatan, Banten 15411.
Kesimpulan
Panduan ini menyediakan kerangka kerja yang sistematis untuk mengelola data peserta didik tingkat akhir guna mendukung penerbitan ijazah yang valid dan legal. Dasbor berfungsi sebagai alat kontrol terintegrasi yang memungkinkan verifikasi, validasi, dan penanganan residu data secara efisien. Dengan pembagian peran yang jelas antara satuan pendidikan, dinas pendidikan, dan Pusdatin, serta dukungan Unit Layanan Terpadu, proses ini dirancang untuk meminimalkan kesalahan dan memastikan akuntabilitas.
File panduan Dasbor ijazah dapat diunduh di sini
0 Komentar
Trimakasih atas kunjungannya, semoga bermanfaat!